Bawaslu Butuh 'Gigi' Baru: Mengapa Pengadilan Khusus Pemilu Adalah Kunci Keadilan
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Pemilihan umum adalah instrumen utama negara demokrasi sekaligus sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, mari kita bicara fakta di lapangan. Setiap kali pesta demokrasi digelar, terutama dalam format pemilu serentak, kita selalu dihadapkan pada tumpukan masalah yang menguras energi penyelenggara dan masyarakat. Praktik pelanggaran pemilu sangatlah rentan terjadi, mulai dari pelanggaran kode etik, tindak pidana, hingga pelanggaran administratif yang menjadi kasus paling mendominasi.
Sebagai generasi muda yang menjadi pendorong utama masa depan demokrasi, kita harus sadar bahwa integritas pemilu tidak bisa hanya dijaga dengan slogan. Diperlukan penegakan hukum kepemiluan yang jauh lebih kuat demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. Mengukur kualitas demokrasi tidak cukup hanya dari antusiasme di bilik suara, tetapi juga dari seberapa responsif dan pasti sistem hukum kita menangani kecurangan.
Beban penegakan hukum pemilu saat ini teramat berat dan lamban. Berikut adalah beberapa realitas krusial dari lapangan yang menuntut adanya reformasi sistem keadilan pemilu kita:
Tingginya Angka Pelanggaran: Sebagai gambaran, Bawaslu meregistrasi sebanyak 1.023 dugaan pelanggaran pada pemilu 2024 yang berasal dari 482 laporan dan 541 temuan.
Dominasi Masalah Administratif: Pelanggaran administrasi pemilu, yang mencakup pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada setiap tahapan penyelenggaraan, menjadi jenis pelanggaran yang sangat banyak dijumpai.
Tantangan Sinkronisasi di Sentra Gakkumdu: Proses penegakan hukum sering kali terhambat akibat ketidakseragaman Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Perbedaan pandangan dalam Sentra Gakkumdu ini kerap menjadi penyebab rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.
Proses Hukum yang Lambat: Penyelesaian sengketa melalui mekanisme pidana (crime process) cenderung berjalan lebih lambat karena harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara bertingkat.
Lalu, apa solusi konkret agar suara rakyat tidak menguap dalam proses birokrasi penanganan sengketa yang berbelit?
Jawabannya ada pada penguatan fungsi Bawaslu. Bawaslu harus segera ditransformasi menjadi lembaga penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu, sehingga lembaga ini bukan lagi sekadar memiliki fungsi utama mengawasi pelaksanaan pemilu.
Langkah paling strategis adalah memberikan fungsi pengadilan khusus bagi Bawaslu. Penataan sistem penyelesaian sengketa ini bahkan dapat dilakukan tanpa harus melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadikannya sebuah opsi rasional yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang. Dengan wewenang sebagai peradilan khusus, proses penegakan hukum pemilu yang selama ini tersebar dapat disatukan atapnya.
Gagasan ini bukan sekadar wacana teoretis untuk kalangan akademisi, melainkan kebutuhan mendesak yang akan berdampak langsung pada masyarakat luas. Memberikan kewenangan pengadilan khusus kepada Bawaslu akan menciptakan proses yang jauh lebih efektif dan efisien, baik dari segi waktu maupun biaya, dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran pada pelaksanaan pemilu serentak. Kepastian hukum ini juga sangat esensial sebagai upaya mitigasi guna mencegah terjadinya penumpukan perkara sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Keadilan pemilu berdampak sangat signifikan terhadap partisipasi dan kepercayaan generasi muda serta masyarakat umum. Jika pemilih percaya bahwa pemilu benar-benar menjamin perolehan suara yang adil, motivasi mereka untuk berpartisipasi dan menggunakan hak suaranya akan meningkat pesat. Sebaliknya, jika ketidakadilan elektoral dan kecurangan administratif terus dibiarkan tanpa penindakan yang cepat, hal tersebut hanya akan menurunkan motivasi publik karena mereka merasa suaranya tidak diperhitungkan secara adil. Dengan memberikan 'gigi' baru berupa kewenangan peradilan khusus, Bawaslu tidak hanya hadir sebagai pengawas yang mencatat, tetapi sebagai hakim yang memastikan keadilan demokrasi bagi setiap warga negara.
Sumber utama
Muhamad Sadi Is, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. (2024). “Penguatan Fungsi Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Administrasi Sebagai Penataan Pemilu Serentak.”
Penulis : Vanny Krisno Laka, S.T.