Anggota Bawaslu Kalimantan Barat, Hawad Sriyanto temui Panwaslu Kecamatan
|
Panwaslu Kecamatan berwenang menangani sengketa cepat antar peserta Pemilu"
\n\n\n\nKapuas Hulu, Suhaid-
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Kalimantan Barat, Hawad Sriyanto temui Panwaslu Kecamatan Suhaid, Semitau dan Seberuang pada hari Rabu,(6/8). Pertemuan tersebut bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Suhaid. Pada pertemuan tersebut Hawad juga di temani oleh Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta’an.
\n\n\n\nSelain memberikan materi penguatan kapasitas kepada Panwaslu Kecamatan, Hawad juga memberikan materi tentang Penanganan Sengketa Cepat kepada seluruh Pengawas yang turut hadir pada pertemuan tersebut.
\n\n\n\nHawad menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan bahwa pada perhelatan Pemilu kali ini, Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menangani sengketa cepat antar peserta pemilu.
\n\n\n\n"Pada Pemilu ini Panwaslu Kecamatan mendapat kewenangan baru, yaitu menangani sengketa cepat antar peserta Pemilu sesuai SK mandat penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan." Ucap nya kepada peserta yang hadir pada pertemuan tersebut.
\n\n\n\nMenanggapi hal tersebut , Musta'an selaku Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu akan memberikan SK mandarkepada jajaran pengawas nya sehingga Panwaslu Kecamatan sudah siap apabila nanti nya harus menangani proses penanganan sengketa cepat khusus nya di tingkat Panwaslu Kecamatan.
\n\n\n\n"Melalui SK Mandat yang akan diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kapuas Hulu siap dengan wewenang penanganan proses sengketa cepat yang nantinya akan diberikan kepada Panwaslu Kecamatan". Jelas Musta'an Ketua Bawaslu Kapuas Hulu.
\n\n\n\nDilihat dari karakteristik Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang terjadi di lapangan diberbagai daerah baik pedalaman, pegunungan, pesisir, kepulauan dan perbatasan, penanganan sengketa cepat akan jauh lebih efektif dan efesien apabila Penyelesaian Sengketa Pemilihan antar peserta diselesaikan secara langsung oleh Panwaslu Kecamatan . (Rob/Humas)
\n\n\n\n\n"